Tuban, JejeNews.co.id —
Dugaan praktik “lepas-tangkap berbayar” kembali mencoreng institusi kepolisian. Satreskrim Polres Tuban, khususnya bagian Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek), diduga mengamankan seorang tenaga kesehatan (Nakes) bernama DA terkait persoalan izin praktik pada Senin malam, 10 November 2025 di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan.
Namun yang mengejutkan, Nakes tersebut dikabarkan dilepas keesokan harinya, Selasa sore, 11 November 2025, usai beredar isu adanya nominal sekitar Rp 75 juta yang masuk sebagai “uang tebusan”.
Sumber internal juga menyebut adanya peran seorang oknum anggota Jatantas Polres Tuban yang diduga ikut mengatur proses lobby hingga memuluskan pelepasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tuban yang baru menjabat, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mantan Kanit 1 Satreskrim Polrestabes Surabaya, tidak menjawab saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
Sikap bungkam ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menutupi kasus, terlebih mengingat posisi beliau yang baru beberapa hari menjabat.
Padahal, di tengah sorotan publik terhadap isu ketertutupan dan rendahnya transparansi kinerja Polri, seorang Kasat Reskrim seharusnya memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Apalagi kasus ini menyangkut dugaan suap dalam penegakan hukum isu yang sensitif dan berpotensi merusak kepercayaan publik bila dibiarkan mengambang.
Pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Polres Tuban, termasuk kepada bagian Tipidek dan anggota Jatantas yang disebut-sebut terlibat dalam pengaturan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran izin praktik Nakes. Berikut landasan hukum yang relevan:
1. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 46 ayat (1):
Tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Pasal 64:
Tenaga kesehatan yang bekerja tanpa SIP dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp 200 juta.
2. UU No. 29 Tahun 2004 (diubah menjadi UU Tenaga Kesehatan)
Mengatur kewajiban administratif bagi tenaga medis dan paramedis.
Menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan harus memiliki izin operasional.
3. Permenkes No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik Tenaga Kesehatan
Menjelaskan mekanisme pengajuan SIP.
Menyebutkan bahwa SIP diterbitkan oleh Dinas Kesehatan, bukan aparat penegak hukum.
4. Jika Benar Ada Uang Tebusan Masuk Ranah Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e UU Tipikor:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun.
Artinya, jika terbukti benar, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran izin praktik, tetapi bisa mengarah ke dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang. (red) Bersambung...

Komentar