( Surat Kementerian tertulis lengkap di bawah )
Jejenews.co.id Surabaya, Rabu 08 April 2022 - Pertemuan akan kelanjutan evaluasi dan regulasi mengenai aturan transportasi online yang di hadiri Tim inti Frontal Jatim yang terdiri dari ( Tito Ahmad, Puji Waluyo, Rendy Agus T, Fikri, Endyanto, Asmuin dan Heri Wahyu) dan perwakilan dari beberapa aplikator ( Gojek, Grab, Maxim dan Indriver), mereka di panggil Dinas Kementerian Perhubungan dengan agenda rapat bersama tentang tindak lanjut dari aspirasi serta tuntutan para driver online yang sudah catatan bersama sebelumnya.
Pertemuan bersama antar pihak pada Jum'at 08 April 2022 Pukul 13.00 Wib sampai selesai bertempat di Gedung RR. Singosari lantai 3, dan turut hadir pula dari pihak pemerintah terkait terdiri dari Dit. Angkutan Jalan, Dit. Aptika Kominfo, Dit. Pos, BPTD Wilayah XI Jawa Timur serta Setkab guna meregulasi dan merumuskan bersama adanya aspirasi dan tuntutan dari aksi Frontal Jatim tersebut, dan di pimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Angkutan Jalan bersama para stafnya.
Risalah hasil pertemuan dalam rapat bersama yang telah di sepakati dan di tandatangani bersama ( jumat, 08/04/2022 ) sebagai berikut :
1. Telah di lakukan penyampaian aspirasi dan temuan di lapangan oleh Koalisi Organisasi Jawa Timur ( Frontal Jatim ).
2. Kementerian Perhubungan, akan melakukan :
- a). Apabila ada penyesuaian tarif ojek online di seluruh zona, agar melibatkan seluruh Komunitas dan khusus penetapan tarif di Wilayah Jawa Timur akan melibatkan Frontal Jatim;
- b). Kebijakan lebih lanjut terkait transportasi online sebagaimana di atur dalam PM 12 Tahun 2019 dan PM 118 Tahun 2018 agar di deligasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal penetapan tarif dan pengawasannyapengawasannya;
- c). Menindaklanjuti temuan pelanggaran di lapangan dan merekomendasikan kepada Kominfo untuk di lakukan tindak lanjut sesuai dengan pelanggaran aplikator di semua layanannya;
- d). Akan berkomunikasi dengan Kantor Sekretariat Negara dan Kantor Staf Presiden terkait penyesuaian regulasi transportasi online yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri.
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika, akan melakukan :
- a). Revisi terhadap Peraturan Kominfo Nomor 01 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial dengan mempertimbangkan masukan dari Asosiasi, AplikatorAplikator dan stakeholder terkait;
- b). Pengawasan terhadap izin penyelenggaraan pos yang di lakukan oleh pelaku usaha transportasi online;
- c). Menganjurkan kepada Perusahaan Aplikasi untuk mengurus perizinan.
4. Aplikator ( Gojek, Grab, Maxim, Indriver, Shopee dan Aplikasi lainnya ), akan melakukan :
- a). Penyesuaian tarif dan hal - hal lain yang belum sesuai, akan kembali di sesuaikan dengan regulasi yang telah di tetapkan oleh Pemerintah;
- b). Aplikator yang menyelenggarakan layanan barang namun belum memiliki perizinan, wajib memiliki izin penyelenggaraan pos yang di terbitkan oleh Kominfo.
Dengan ketetapan ini Pemerintah berharap agar semua pihak yang terkait bisa mentaati dan melaksanakan sesuai aturan yang telah di tetapkan serta ketentuan yang telah di sepakati bersama, supaya semuanya berjalan dengan baik sesuai harapan dan tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang terugikan demi kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
(Andre/Red/Jejenews)