Jejenews.co.id Surabaya, Rabu 13 April 2022 - Hasil tindak lanjut perjuangan para driver ojek online seluruh wilayah Jawa Timur melalui para perwakilannya bersatu tergabung dalam FRONTAL JATIM ( Front Driver Online Tolak Aplikasi Nakal Jawa Timur ), yang mana aksi tersebut di lakukan mulai tanggal 24 Maret 2022 tepat di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur dan Kantor Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jawa Timur.
Yang mana aksi tersebut sebagai fasilitas para driver ojol dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutannya yang sudah menjadi notulensi mereka, di dalam notulensi tersebut terdapat beberapa aturan tarif yang akhir-akhir ini ada beberapa layanan dari aplikator di duga menyalahi aturan ketentuan tarif yang sudah di tetapkan dalam PM 12 KP 348 Tahun 2019.
Dari aspirasi dan tuntutannya di layangkan melalui perwakilan dari Tim 11 Frontal pada saat regulasi serta perundingan berlangsung bersama beberapa perwakilan pihak aplikator dan pihak-pihak pemerintah terkait di Pemerintah Jawa Timur, pertemuan tersebut di hadiri langsung oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat (Dirjenhundar) Bapak Budi Setiadi selaku perwakilan dari Kementerian Perhubungan.
" Pertemuan ini merupakan tindak lanjut aksi kita kapan lalu dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutan kita semua akan adanya beberapa ketentuan tarif dan aturan di beberapa aplikator pada layanan delivery, shop dan foodnya di duga menyalahi aturan yang berlaku yang pernah kita sampaikan di Provinsi kapan lalu sampai realisasi adanya keputusan pemerintah ", pungkas Bang Tito yang selaku Presidium Frontal Jatim.
Kami juga meminta pemerintah untuk membenahi hal tersebut dan kami semua akan mengawal sampai Pemerintah Pusat mengeluarkan keputusan dalam menyelesaikan permasalahan ini supaya seimbang fair serta tidak ada pihak yang terugikan lagi, " imbuh Bang Puji Waluyo dari salah satu anggota Tim Inti Frontal Jatim tersebut kepada awak jejenews ".
Hasil catatan aksi kapan lalu akan aspirasi serta tuntutan yang sudah di sampaikan bersama tersebut, dan di bawa oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat (Dirjenhundar) Bapak Budi Setiadi untuk di regulasi ulang di tingkat pemerintah pusat bersama Menteri Perhubungan dan Kementerian terkait lainnya.
Dan pada akhirnya tanggal 08 April 2022 kemarin Tim inti Frontal Jatim yang terdiri dari ( Tito Ahmad, Puji Waluyo, Rendy Agus T, Fikri, Endyanto, Asmuin dan Heri Wahyu) dan perwakilan dari beberapa aplikator ( Gojek, Grab, Maxim dan Indriver), mereka di panggil Dinas Kementerian Perhubungan dengan agenda rapat bersama tentang tindak lanjut dari aspirasi serta tuntutan para driver online yang sudah catatan bersama sebelumnya.
Rapat tersebut berlangsung pada saat itu juga Jum'at 08 April 2022 Pukul 13.00 Wib sampai selesai bertempat di Gedung RR. Singosari lantai 3, dan turut hadir pula dari pihak pemerintah terkait terdiri dari Dit. Angkutan Jalan, Dit. Aptika Kominfo, Dit. Pos, BPTD Wilayah XI Jawa Timur serta Setkab guna meregulasi dan merumuskan bersama adanya aspirasi dan tuntutan dari aksi Frontal Jatim tersebut.
Dari pertemuan yang berlangsung cukup lama dari berbagai pihak pelaku transportasi online dengan pemerintah, akhirnya membuahkan Risalah hasil pertemuan dalam rapat bersama yang telah di sepakati dan di tandatangani bersama antar pihak ( jumat, 08/04/2022 ) sebagai berikut :
KLIK perjelas 👉 "( Kutip Isi Surat Risalah dari Kementerian ".
(Andre/Red/Jejenews)