MAPPI Dorong Sinergi RUU Perampasan Aset dan RUU Penilai Demi Kepastian dan Keadilan Hukum

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

MAPPI Dorong Sinergi RUU Perampasan Aset dan RUU Penilai Demi Kepastian dan Keadilan Hukum


Jakarta, JejeNews.co.id — Sebagai bentuk kepedulian terhadap arah kebijakan legislasi nasional, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyelenggarakan Dialog Interaktif bertajuk “Implikasi RUU Perampasan Aset terhadap Peran Profesi Penilai” pada Selasa (21/10) di Aloft South Hotel Jakarta.


Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-44 MAPPI, sekaligus momentum penting untuk mempertegas posisi profesi penilai sebagai pilar transparansi dalam sistem hukum dan ekonomi nasional.


RUU Penilai Dianggap Mendesak untuk Diharmonisasi dengan RUU Perampasan Aset


Ketua Tim Perumus RUU Penilai MAPPI, Ir. Hamid Yusuf, M.M., MAPPI (Cert.), FRICS, menegaskan bahwa profesi penilai memiliki peran vital dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam konteks perampasan aset negara.


“Konsep aset dalam RUU Perampasan Aset harus didefinisikan secara luas, melampaui batas fisik dan non-fisik, agar dapat menjawab kompleksitas aset di era modern,” ujar Hamid Yusuf.


“MAPPI mendorong agar RUU Profesi Penilai segera dibahas untuk menjamin independensi dan profesionalitas penilai. Hasil penilaian harus murni berdasarkan data dan analisis objektif, tanpa intervensi pihak mana pun,” tambahnya.


Menurut Hamid, keberadaan Undang-Undang Profesi Penilai akan memberikan kepastian peran dan perlindungan hukum bagi para penilai yang berkontribusi langsung terhadap pemulihan kerugian negara melalui proses perampasan aset.


Ahli Hukum: Butuh Sinkronisasi Antaraturan


Dalam forum tersebut, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, menilai bahwa substansi RUU Perampasan Aset perlu diharmonisasikan dengan hukum pidana dan hukum acara pidana yang sudah berlaku.


“Materi dalam RUU Perampasan Aset pada dasarnya sudah banyak diatur dalam hukum pidana. Karena itu, penting untuk memperjelas istilah hukum agar tidak terjadi tumpang tindih norma, dan fokus pada aspek pencegahan serta pemulihan aset,” jelasnya.


Sementara itu, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., Ahli Hukum Ekonomi dan Persaingan Usaha dari Universitas Sumatera Utara, menekankan pentingnya sinergi antara kedua undang-undang.


“RUU Perampasan Aset dan RUU Profesi Penilai harus saling mendukung, bukan berjalan sendiri-sendiri. Bila keduanya dikawinkan secara harmonis, maka kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum akan semakin kuat,” ujarnya.


Penilai Jadi Elemen Penting dalam Pemulihan Aset Negara


Dari perspektif hukum tata negara, Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M., Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menjelaskan bahwa profesi penilai memegang peranan fundamental dalam menentukan nilai aset yang dirampas negara.


“Penilai berperan penting dalam memastikan akurasi dan objektivitas nilai aset, khususnya terhadap aset yang belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

“Independensi profesi penilai harus dijamin agar penegakan hukum tidak kehilangan akuntabilitas.”


Legislator: Kontribusi MAPPI Diperlukan dalam Pembentukan Regulasi


Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mengapresiasi peran MAPPI dalam memberikan pandangan profesional terhadap RUU Perampasan Aset.


“Profesi penilai merupakan bagian penting dari sistem ekonomi dan hukum yang menjamin nilai aset negara dihitung secara akurat dan adil. Masukan dari MAPPI sangat relevan untuk memastikan RUU ini memiliki landasan teknis yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.


MAPPI Teguhkan Komitmen untuk Profesionalisme dan Akuntabilitas


Dialog interaktif ini diselenggarakan secara hybrid, dihadiri oleh peserta dari kalangan penilai, akademisi, regulator, serta praktisi hukum dari berbagai daerah di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, MAPPI menegaskan kembali komitmennya untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas penilai aset dalam mendukung kebijakan publik dan penegakan hukum nasional.


“Selama 44 tahun MAPPI hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga standar penilaian yang independen, kredibel, dan beretika. Kami akan terus berperan aktif memberikan kontribusi nyata bagi bangsa melalui penilaian aset yang transparan dan akuntabel,” tutup Hamid Yusuf. (red)