Drama Sidang KDRT Benjamin Anggota DPRD Jatim, Cinta, Kekerasan, dan Tudingan Perselingkuhan

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Drama Sidang KDRT Benjamin Anggota DPRD Jatim, Cinta, Kekerasan, dan Tudingan Perselingkuhan



Surabaya, JejeNews.co.id – Persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri, Meiti Muljanti dan Benjamin Kristianto, anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra, berlangsung panas di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025).


Agenda pemeriksaan saksi yang seharusnya membahas pokok perkara justru diwarnai perdebatan sengit hingga membuka persoalan rumah tangga yang lebih dalam.

Dalam sidang tersebut, Meiti yang berprofesi sebagai dokter spesialis patologi bukan hanya membantah seluruh tuduhan KDRT yang diarahkan kepadanya, tetapi juga membeberkan dugaan perselingkuhan suaminya di hadapan majelis hakim. Pernyataan itu membuat suasana ruang sidang semakin tegang, memaksa majelis hakim beberapa kali menegur agar proses persidangan tetap fokus pada perkara utama.

Benjamin dalam kesaksiannya mengaku menjadi korban kekerasan ketika cekcok rumah tangga pecah saat Meiti sedang memasak.

“Kejadian pagi hari, terdakwa sedang memasak. Kemudian terjadi perdebatan, hingga kemudian terdakwa menciprat-cipratkan minyak ke wajah saya,” ujarnya.

Politisi yang akrab disapa Benny itu menegaskan dirinya sama sekali tidak melawan. “Saya diam terus. Tidak membalas,” tambahnya.

Menurut Benjamin, pertengkaran dipicu keinginannya menasihati Meiti agar tetap tinggal di rumah karena anak mereka sedang sakit. Namun, teguran itu justru berujung perdebatan hingga memanas.

Pernyataan tersebut segera dibantah Meiti yang merasa tidak mungkin melakukan kekerasan terhadap suami yang bertubuh lebih besar darinya.

“Saksi tingginya 170 centimeter, badan juga lebih besar dari saya. Jika dikatakan saya melakukan KDRT, kenapa saksi tidak membalas?” ucapnya lantang.

Benjamin pun menanggapi dengan singkat, “Karena saya mencintai kamu,” yang sontak memancing riuh pengunjung sidang.

Ketegangan semakin meningkat saat Meiti menuding Benjamin memiliki hubungan dengan perempuan lain.

Ia bahkan menunjukkan foto seorang perempuan berpakaian minim kepada saksi Hendra, meskipun Benjamin dengan tegas membantah tudingan tersebut.

“Tidak ada pembicaraan itu. Yang Mulia, tolong pertanyaan jangan meluas,” pintanya kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran, Meiti disebut melakukan kekerasan pada Februari 2022 di rumah mereka di Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung, Surabaya.

Meiti diduga mencipratkan minyak panas ke wajah dan tubuh Benjamin, memukul dengan capit penggorengan, mencekik leher, serta menarik telinga suaminya hingga menimbulkan memar dan luka sebagaimana hasil visum RS Wiyung Sejahtera.

Atas perbuatannya, Meiti dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (red)