Surabaya, JejeNews.co.id — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menggelar konferensi pers dengan tema "Menjaga Marwah dan Kehormatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur & Ibunda Gubernur Jawa Timur", sebagai respons atas maraknya pemberitaan negatif mengenai ketidakhadiran Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isu yang menyebut Gubernur Jatim mangkir dari panggilan KPK pada 21 Juni 2025 dinilai sebagai bentuk framing dan upaya pembunuhan karakter. Ketua MAKI Jatim, Heru Satrio, menegaskan bahwa Khofifah tidak hadir karena sedang menghadiri wisuda putra keduanya di Peking University, Tiongkok. Penundaan kehadiran sebagai saksi telah diajukan secara resmi pada 18 Juni 2025.
“Gubernur bukan mangkir. Beliau hanya menunda kehadiran sebagai saksi karena alasan keluarga yang sangat penting. Bahkan, ke depan beliau siap menyampaikan empat nama yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus hibah ini, dengan bukti berupa tanda tangan di Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak dari para penerima hibah,” jelas Heru.
Kuasa hukum MAKI Jatim, Ronald Cristoper, menambahkan bahwa mereka sedang menelusuri konten media sosial di TikTok dan Instagram yang diduga melanggar UU ITE. Mereka mendalami unsur hasutan dan ujaran kebencian yang dapat dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE, terkait distribusi informasi yang berpotensi memicu permusuhan atau kebencian terhadap individu atau kelompok.
“Kami serius menindaklanjuti hal ini, termasuk pelaporan ke kepolisian. Jangan sampai framing jahat merusak nama baik Gubernur Jatim,” tegas Ronald.
Sebelumnya, KPK memang menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jatim terhadap sejumlah saksi seperti ABM dan FA (swasta), serta MH (anggota DPRD Jatim).
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap. Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara atas penerimaan suap sebesar Rp 39,5 miliar terkait pengurusan hibah Pokmas tersebut.
MAKI Jatim berharap masyarakat tetap obyektif dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum tentu benar, apalagi yang bermuatan politis atau fitnah. (So)