Surabaya, JejeNews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur menyampaikan kecaman keras terhadap putusan ringan Pengadilan Tinggi dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hasan Aminuddin.
Dalam putusan terbaru, hukuman Hasan yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara dipangkas menjadi hanya 4 tahun dengan alasan karena memiliki anak kecil. Menurut DPW LIRA Jatim, pertimbangan tersebut tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami hadir di sini mengecam keras. Bayangkan, hanya karena alasan punya anak kecil, hukumannya dipotong dari 6 tahun menjadi 4 tahun. Ini terdakwa OTT KPK loh, gratifikasi Rp320 juta, dan itu baru bagian kecil dari rangkaian kasus yang lebih besar mencapai Rp147 miliar,” tegas Ketua Investigasi dan Hukum DPW LIRA Jatim, Jentar Sintijak.
Jentar menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti kasus ini sejak awal, bahkan sebelum pasangan Puputan dan Hasan tertangkap KPK. LIRA Jatim turut melaporkan dan mengawasi perkembangan kasus ini sejak lama.
“Bandingkan saja, kepala desa yang menerima suap Rp300–400 juta bisa dihukum 4 tahun. Tapi seorang anggota DPR RI yang terlibat aliran dana miliaran hanya divonis 4 tahun. Kalau begitu, banyak orang mungkin rela dihukum asal dapat Rp147 miliar. Ini logika hukum yang konyol,” tambahnya.
DPW LIRA Jatim juga mempertanyakan sikap para hakim yang menjatuhkan vonis ringan ini. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengajukan kasasi.
“Presiden Prabowo selalu menggembar-gemborkan pemberantasan korupsi, tapi di sisi lain para hakim malah menjatuhkan hukuman ringan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah ini bentuk dukungan hakim terhadap koruptor?” pungkas Jentar.
LIRA Jatim meminta agar KPK tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum lanjutan demi menjaga integritas pemberantasan korupsi di Indonesia. (So)