Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Muhammad Ali Bantah Penipuan dan Penggelapan Senpi

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Muhammad Ali Bantah Penipuan dan Penggelapan Senpi

 


Surabaya, JejeNews.co.id – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Muhammad Ali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk perlawanan terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Muhammad Ali oleh sejumlah pihak yang disebut tidak pernah dikenalnya secara langsung. Senin (29/04). 

Ir. Andi Darti., SH., MH, Kuasa hukum Muhammad Ali menegaskan bahwa kliennya telah kooperatif sejak awal dalam menghadapi proses hukum, termasuk menitipkan senjata api jenis Glock 43 kaliber .32 ke Polda Jawa Timur. Senjata tersebut, menurut pengacara, digunakan untuk keperluan bela diri dan seluruh dokumen legalitasnya tercatat atas nama pribadi Muhammad Ali, bukan atas nama korporasi atau pihak lain.

“Kami sudah sangat kooperatif, semua permintaan penyidik sudah dipenuhi. Senjata itu atas nama klien kami pribadi, lengkap dengan surat izinnya, tapi pelapor tetap bersikeras mengambilnya seolah milik perusahaan,” tegas Andi Darti 

Dalam keterangannya, Muhammad Ali juga menyebut bahwa dirinya tidak pernah memiliki hubungan atau komunikasi dengan pelapor yang bernama Erwin, Nining, maupun Lidawati. “Tidak ada hubungan, tidak ada komunikasi, apalagi bujuk rayu seperti dituduhkan. Unsur penipuan tidak terpenuhi sama sekali,” ujarnya.

Ali juga mengungkapkan bahwa selama satu tahun menjadi ajudan dari seorang direktur perusahaan paving bernama Yustini, ia tidak pernah menerima gaji, uang transportasi, atau bentuk kompensasi lain. Meski demikian, ia tetap menjalankan tugas secara penuh, baik di dalam maupun luar negeri. Satu-satunya dokumen yang diterima hanya surat keterangan kerja sebagai direktur PT Conblock.

Andi Darti, Kuasa hukum Muhammad Ali menduga bahwa laporan pidana terhadap kliennya sarat rekayasa dan berkaitan dengan konflik internal atau sengketa kepemilikan senjata. Mereka berharap melalui proses peradilan ini, kebenaran dapat diungkap dan akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melaporkan balik para pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan palsu.

“Kami berharap para tergugat hadir di sidang ini untuk mencari solusi bersama. Namun, hingga hari ini kami belum melihat itikad baik dari mereka,” tutup Andi Darti. (So)