Diduga Bayar Rp150 Juta, Tersangka Narkoba di Gresik Bebas Sehari Usai Ditangkap

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Diduga Bayar Rp150 Juta, Tersangka Narkoba di Gresik Bebas Sehari Usai Ditangkap

 


Gresik, JejeNews.co.id — Penangkapan tiga orang terkait kasus narkotika oleh Satres Narkoba Polres Gresik pada Selasa, 8 April 2025, kini disorot tajam. Pasalnya, hanya 24 jam berselang, dua dari tiga tersangka diduga disebut-sebut bebas bukan karena proses hukum yang sah, melainkan karena mampu “membayar”.

Tiga orang ditangkap salah satunya perempuan di sebuah rumah di kawasan Kota Baru Driyorejo (KBD), Jalan Mutiara VII: RJS, Ar, dan Ao. Barang bukti yang diamankan cukup jelas: 5 gram sabu dan satu butir inex. Namun, keesokan harinya, R pelaku perempuan diduga dibebaskan. Sementara Ar dipindahkan ke pusat rehabilitasi MP, bukan ke tahanan. Ao sendiri tetap ditahan.

Menurut informasi yang dihimpun dari kerabat Ao, diduga pembebasan R dan Ar dilakukan setelah ada dugaan pembayaran uang sebesar Rp150 juta. 

“Kami tahu siapa yang bayar dan siapa yang belum. Ini bukan soal kasus berbeda, tapi soal siapa yang punya uang,” ujar narasumber yang identitasnya dirahasiakan.

Keluarga Ao diduga dimintai uang Rp40 juta namun belum mampu membayar, sehingga Ao masih mendekam dalam tahanan. 

Sementara itu, Z selaku pengelola rehabilitasi MP saat di konfirmasi lewat telfon dan WhatsApp membantah keras tudingan adanya aliran dana. Ia menyebut informasi itu tidak benar. Namun, narasumber kami tetap bersikukuh bahwa transaksi terjadi langsung melalui orang tua tersangka.

Lebih parahnya lagi, Z diduga mencoba menyuap wartawan agar pemberitaan tak dimunculkan ke publik. Upaya membungkam media ini justru memperkuat dugaan adanya praktik suap dan jual beli kasus.

Fenomena semacam ini bukan hal baru. Laporan ICW 2023 mencatat institusi kepolisian menempati posisi teratas dalam laporan dugaan pungli dan suap, dengan sektor narkotika sebagai salah satu yang paling rawan. Padahal, sesuai Peraturan BNN No. 11 Tahun 2014, rehabilitasi hanya bisa dilakukan melalui asesmen tim terpadu, bukan karena kemampuan membayar.

Jika benar ada skema uang untuk pembebasan tersangka narkoba dan upaya menyuap media, ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi kejahatan terhadap hukum. Kami mendesak Divisi Propam Polda Jatim dan Kompolnas segera turun tangan. Proses hukum harus bersih, dan media tidak akan pernah bungkam. (tim)