Dugaan Pelanggaran Dana Hibah 2021, LSM Lira Datangi Dinas DPRKP Jatim

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Dugaan Pelanggaran Dana Hibah 2021, LSM Lira Datangi Dinas DPRKP Jatim



Surabaya, JejeNews.co.id - Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (DPRKP) Provinsi Jawa Timur bertujuan untuk memberikan masukan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah tahun 2021 yang sudah ditangani oleh KPK.


"Kami hadir sebagai warga negara, sebagai bagian dari bangsa yang juga ingin berkontribusi membangun negara. Harapannya, Jawa Timur bisa menjadi daerah yang sejahtera, masyarakatnya makmur, dan bebas dari korupsi," tegas Samsudin, yang dikenal sebagai 'Predator Koruptor', kepada Liranews pada Rabu (23/10).


Samsudin melanjutkan, kedatangan LSM LIRA ke kantor DPRKP adalah untuk memberikan beberapa masukan terkait dugaan pelanggaran dan manipulasi data yang terjadi. Ia berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan oleh pihak DPRKP.


"Jika masukan kami tidak ditindaklanjuti, kami tidak akan mempermasalahkan hal itu. Karena kami memiliki cara sendiri untuk mengambil langkah hukum dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi di Jawa Timur," ucapnya.


Sebagai sebuah NGO, LSM LIRA berkomitmen mengedepankan pendekatan intelektual melalui kajian-kajian dan dukungan tim hukum. Mereka berupaya agar kasus dugaan korupsi dana hibah yang sudah di-OTT oleh KPK segera menetapkan tersangka, terutama dari pihak eksekutif yang diduga terlibat.


Menurut Samsudin, dana hibah yang digelontorkan oleh Gubernur Jawa Timur dan diserahkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) atau pemerintahan di Jawa Timur, diduga menjadi ajang korupsi oleh oknum eksekutif.


Sementara itu, Kepala Dinas DPRKP Provinsi Jawa Timur, I Nyoman Gunadi, S.T, M.T, menyampaikan apresiasinya atas masukan dari LSM LIRA. "Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut," pungkasnya. (Red)