![]() |
| Fhoto: Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berinisial HS 31Tahun dan Rekannya SP 27 Tahun |
JejeNews.co.id - Tulang Bawang Barat - Seorang sopir truk dan kernet pengangkut buah sawit, HS (31tahun) warga Negara Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara dan SP (27tahun) warga Tiyuh Tulang Bawang Baru Kecamatan. Bunga Mayang Kabupaten. Lampung Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, dijalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kecamatan. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten. Tulang Bawang Barat, pada minggu (13/8/23) karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truck merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari Tiyuh Panaragan menuju Tiyuh Penumangan, kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
![]() |
| Fhoto: Barang Bukti (BB) Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Serta Kendaraan Mobil Truck Merk Mitsubishi canter Warna Abu Abu |
Lebih lanjut kata kasat "sekira jam 01.30 Wib anggota opsnal narkoba mendapatkan informasi adanya mobil truck yang sering membawa Narkoba melintas di jalan raya tiyuh panaragan penumangan kemudian tidak lama melintas mobil truck yang dicurigai kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD tersebut.
Kemudian dilakukan
penggeledahan badan terhadap kedua orang tidak ditemukan barang bukti, namun dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu ditemukan didalam dashboard tengah, lalu barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru." jelasnya
Menurut pengakuan tersangka adalah pemakai, barang haram tersangka dapatkan dengan membeli dari seseorang seharga Rp 150.000 ribu rupiah." ungkapnya.
tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman 12 tahun penjara." Pungkasnya.(Humas Tubaba)

Komentar
