Bandar Narkotika Asal Gedung Meneng Ditangkap, Polisi Sita 7 Bungkus Sabu dan Beberapa Plastik Klip Bertuliskan Harga

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Bandar Narkotika Asal Gedung Meneng Ditangkap, Polisi Sita 7 Bungkus Sabu dan Beberapa Plastik Klip Bertuliskan Harga


Fhoto : Tersangka Bandar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Sat-Narkoba  Pria Berinisial FS 32 tahun Asal Kampung Gedung Meneng 

Kabiro:Antoni Tulang bawang: JejeNews.co.id // Seorang bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan bertransaksi.


Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial FS (32tahun), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.


"pada hari Selasa (22/08/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar narkotika asal Kampung Gedung Meneng. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," tutur Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, pada hari Kamis (24/08/2023).


Dari tangan bandar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram, plastik klip kosong berlogo harga Rp 200 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp 300 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp 150 ribu, plastik klip kosong, dan handphone (HP) merek Samsung warga gold.


Fhoto : Barang Buktei Ragah Pengedar Sabeu Berinisial FS 32 tahon

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.


"Saat petugas kami tiga dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu, serta beberapa plastik klip kosong yang bertuliskan harga," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.


Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar," imbuh AKP Aris. (Humas Tuba - Feri yadi)