![]() |
Fhoto: Oknum (KN) Ketua BPK Kampung Gedung Jaya |
JejeNews.co.id, Lampung // Rawa Pitu// Tulang Bawang - Dalam hal pembuatan surat sertifikat tanah yang berada di Kabupaten Tulang Bawang sudah menjadi ajang bisnis bagi Oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab, bahkan sampai tidak menghiraukan peraturan - peraturan dan perundangan undang yang sudah di tetapkan oleh SKB 3 Menteri ageria.
Seperti yang terjadi dikampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, bahkan oknumnya aperatur kampung, ketua Badan Pembangunan Kampung (BPK) berinisial (KN), sekaligus ketua Pokmas kampung Gedung Jaya melakukan penarikan uang pembuatan sertifikat tanah bahkan bervariasi dengan masyarakat.Tuturnya
Bapak Kusnadi (39 tahun) dan ibu Rohaeti (45 tahun) warga kampung Gedung Jaya, mereka membuat surat sertifikat tanah tahun 2021 2022 kepada (KN) ditarik biaya bervariasi terlihat dari bukti-bukti transfer atau struk pengiriman dari Kusnadi ke oknum KN,jelasnya
![]() |
Fhoto: Tanda Bukti Transfer Masyarakat Dengan Oknum KN |
Menurut nara sumber ada dua (2) sertifikat lagi yang masih di tahan oleh oknum KN dikarenakan belum membayar biaya pembuatan buku sertifikat, KN meminta kepada masyarakat yang bukunya di tangan KN diduga oknum KN meminta 2 buku sertifikat ditebus sekitar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Imbuhnya: oknum KN ini terkenal sebagai mafia tanah yang bisa manipulasi surat jual beli dikampung, yang di herankan lagi oknum KN ini tidak tersentuh oleh APH, KN seperti kebal dengan hukum di Tulang Bawang
Tim media akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Oknum KN yang diduga melakukan penarikan dana yang melebihi peraturan SKB 3 Menteri bahkan dianggap sebagai pungutan liar (Pungli) dan apabila benar perkataan Nara sumber bahwa KN kebal hukum maka akan kita tindak lanjut sampai tuntas. tegasnya
Lanjut tim, akan mencoba mendatangi Polres Tulang Bawang, bagian Reskrim Tipikor, untuk melaporkan oknum KN tersebut sesuai dengan bukti bukti yang sudah ada ditangan tim media, berupa buku sertifikat fhoto copy tahun 2021 2022 bahkan bukti tanda Transfer masyarakat ke oknum KN.ucapnya
Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Tim/Red)