Kepala kampung Astra ksetra Oni Hadi Indarto. S.H Didampingi oleh Shofuan Ismail (Gelar Menak Mangku Alam) Mengajukan Permohonan Pelepasan Lahan

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Kepala kampung Astra ksetra Oni Hadi Indarto. S.H Didampingi oleh Shofuan Ismail (Gelar Menak Mangku Alam) Mengajukan Permohonan Pelepasan Lahan

 

Fhoto: Surat Laporan Pengajuan ke Menteri Pertahanan RI

JejeNews.co.id // Tulang Bawang - Provinsi Lampung // Tulang Bawang- Bagian Dari Areal Lanud Pangeran M. Bunyamin di Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Shofuan Ismail Selaku kuasa pendamping warga masyarakat Kampung Astra Ksetra  Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, bertindak untuk dan atas nama Warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung dengan ini melaporkan kepada Bapak Menteri Pertahanan RI, hal-hal sebagai berikut.



1. Bahwa wilayah administrasi Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, adalah bagian dari areal seluas 133.000 hektar yang ditetapkan sebagai Aset/Barang Milik Negara pada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang dipergunakan oleh Lanud Pangeran M. Bunyamin sebagai Lokasi Pusat Latihan Tempur Matra Udara TNI-AU di Provinsi Lampung.


2. Bahwa awalnya areal tersebut dikuasai oleh TNI AU berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara selaku Penguasa Perang Pusat AURI (Peperpu) tanggal 15 Oktober 1958, Nomor: 36/PEPERPU/AU.58 tentang Peraturan Mengenai Penguasaan Atas dan Larangan Untuk Memasuki atau Memakai Sebagian Dari Daerah Kabupaten Lampung Utara (Kota bumi) Karesidenan Lampung di Propinsi Sumatera Selatan dengan tidak menyebutkan luasan, namun menyebut batas-batas arealnya saja


3. Bawah kemudian Peperpu tersebut diubah dengan Peraturan Penguasa Perang Pusat tanggal 28 Januari 1959, Nomor 02/PEPERPU/1959 tentang Perubahan Peraturan Mengenai Penguasaan Atas dan Larangan Untuk Memasuki atau Memakai Sebagian Dari Daerah Kabupaten Lampung Utara (Kota bumi) dan Kabupaten Metro Karesidenan Lampung di Propinsi Sumatera Selatan dengan tidak menyebutkan luasan, namun menyebutkan batas-batas arealnya dan mengklarifikasi areal dimaksud ke dalam dua wilayah yaitu wilayah A adalah wilayah yang praktis dilarang dan wilayah B sebagai daerah militer.


Fhoto Tanda Bukti Surat Pengajuan, Bapak Oni Hadi Indarto S.H

Bahwa Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara selaku Penguasa Perang Pusat AURI (Peperpu) tanggal 15 Oktober 1958, Nomor: 36/PEPERPU/AU.58 dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara selaku Penguasa Perang Pusat AURI (Peperpu) bukan termasuk alat bukti (surat bukti) pemilikan tanah sebagaimana dimaksud dalam Bagian 

KEDUA; KETENTUAN-KETENTUAN KONVERSI; BAB I dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Bahwa Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara selaku Penguasa Perang Pusat AURI untuk saat ini kedudukannya sama dengan: Keputusan Pejabat tentang Penetapan Lokasi, Keputusan Pejabat tentang Pencadangan Tanah, Keputusan Pejabat tentang Izin Lokasi atau sejenisnya yang diberikan kepada pihak yang akan memerlukan tanah yang kemudian wajib dilakukan pembebasan lahan dengan ganti rugi atau jual beli langsung secara keperdataan.



5. Bahwa berdasarkan surat Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI ( Menhankam/Pangab) tanggal 20 Maret 1981, Nomor B./1253/III/1981 perihal Perubahan Daerah Latihan ABRI di Lampung dinyatakan bahwa batas areal yang dikuasai adalah sebelah utara adalah Way Sungai Tulang Bawang dan sebelah selatan adalah Way Terusan, dengan tidak menyebutkan luasan, namun menyebut batas-batas arealnya saja;


6.Bahwa Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung degan surat masing-masing kepada Menhankam RI. Tanggal 30 Mei 1985 Nomor AG. 100/1834/AGR/85 dan kepada Panglima Komando Operasi TNI AU I, tanggal 13 Pebruari 1987 Nomor AG. 000/097/BAPPEDA/II/87 mengusulkan agar areal untuk keperluan Lanud Astra Ksetra seluas ± 90.000 Ha. saja;


7. Bahwa berdasarkan surat Panglima Komando Operasi TNI AU I tanggal 04 Desember 1986 Nomor B/731-04/2/15/slog, ditegaskan bahwa areal yang dikuasai dan dimohon untuk Puslatpur/AWR TNI AU seluas 133.000 Ha;



8. Bahwa berdasarkan Peta Lampiran Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung tanggal 17 September 1988 Nomor Inst/011/B.IV/HK/88 tentang Batas-batas Kawasan Puslatpur AURI Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara terlihat bahwa batas sebelah barat areal Lanud Astra Ksetra adalah sebelah Timur Jalan Raya Terbanggi Besar-Menggala;


9. Bahwa berdasarkan surat Pangab ABRI tanggal 07 Mei 1991 Nomor B/1362-04/02/576/slog bahwa areal yang dibutuhkan untuk lokasi Lanud Astra Ksetra seluas ± 4.000 Ha;


10. Bahwa menindaklanjuti Surat Pangab ABRI (Nomor 2.8.) tersebut di atas, maka Komandan Lanud Astra Ksetra mengajukan permohonan ijin lokasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara atas areal seluas ± 4.000 Ha., dengan surat Tanggal 17 Juni 1993, Nomor B.245/VI/1993, dan kemudian mendapatkan ijin lokasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara tanggal 09 Pebruari 1994, Nomor: PLU.02/460-IL/94;


11. Bahwa setelah izin lokasi diterbitkan, kemudian dilakukan penyelesaian hak-hak masyarakat terhadap tanah yang masuk dalam areal Izin Lokasi dan selanjutnya diterbitkan Keputusan Pemberian Hak Pakai tanggal 12 Pebruari 1996, Nomor: BPN.III/KW.02/SURAT KEPUTUSAN/HP/96, seluas 44.070.000 M2, atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia c.q. TNI AU (Lanud Astra.


12. Bahwa berdasarkan Keputusan Pemberian Hak Pakai tersebut di atas, kemudian terhadap areal Lapangan Udara ”Astra Ksetra” Diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia c.q. TNI AU (Lanud Astra Ksetra) Nomor 1/1996, tanggal 08 April 1996, seluas 44.070.000 M2


13. Bahwa terhadap perkembangan lahan areal Lanud Astra Ksetra, maka Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri dengan surat tanggal 04 Agustus 1994, Nomor 591/2195/BPN/1994, yang pada intinya menyatakan terhadap rencana pengembangan Lanud Astra Ksetra tidak dapat dipenuhi seluruhnya seluas ± 142.904 Ha, karena:

a. Areal yang direncanakan untuk pengembangan tersebut sudah habis dialokasikan ke perusahaan-perusahaan untuk perkebunan dalam rangka penanaman modal;

b. Sesuai Rencana Struktur Tata Ruang Provinsi Lampung (RSTRP) yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1993, areal rencana pengembangan dimaksud ditetapkan peruntukannya sebagai daerah pengembangan perkebunan;

c. Sesuai Instruksi Gubernur Nomor Inst/011/B.IV/HK/88, areal rencana pengembangan Lanud Astra Ksetra tersebut sudah dikeluarkan dari batas Latihan Tempur AURI. (d) Bahwa terhadap areal seluas ± 142.904 Ha. yang awalnya dicadangkan untuk TNI-AU tersebut di atas, selanjutnya diberikan kepada:

(1). Lanud Astra Ksetra (Sertifikat HP No. 1/1996) seluas = ± 4.000,00 Ha. (2). Dicadangkan untuk Salim Group seluas = ± 124.000,00 Ha. (3). Pusat Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang = ± 100,00 Ha. (4). Kampung Astra Ksetra = ± 950,00 Ha. (5). Dan Lain-lain = ± 14.492,39 Ha.


14. Bahwa terhadap lahan seluas ±950 Ha. yang sudah menjadi Kampung Astra Ksetra (Kampung Astra Ksetra) sudah dikuasai, dipergunakan, dan dimanfaatkan oleh Warga Masyarakat Kampung Astra Ksetra sejak zaman penjajahan Kolonial Belanda di Indonesia, yang mana hingga saat ini belum dapat legalisasi dalam bentuk Sertifikat Hak Atas Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, karena tercatat sebagai Aset/Barang Milik Negara pada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang dipergunakan oleh Lanud Pangeran M. Bunyamin sebagai Lokasi Pusat Latihan Tempur Matra Udara TNI-AU di Provinsi Lampung, sehingga berdampak pada tidak adanya kejelasan status hak dan kepastian hukum bagi Warga Masyarakat Kampung Astra Ksetra Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.


15. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana poin 14 (empat belas) di atas, sering kali terjadi Ketakutan dan ketegangan sosial di lapangan antara Warga Masyarakat Kampung Astra Ksetra dengan Anggota TNI-AU yang bertugas pada Lanud Pangeran M. Bunyamin, di mana satu sisi Warga masyarakat memanfaatkan Lahan untuk mata pencarian guna menyambung hidup dan sudah dibangun Kantor Desa,Sekolah, Rumah ibadah dan rumah tempat tinggal Warga Masyarakat sejumlah 887 KK dan ±2750 Jiwa, di sisi lain Anggota TNI AU melakukan pemasangan Plang larangan terhadap lahan tersebut dan juga melarang warga masyarakat untuk Membangun Kampung Astra Ksetra, dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah Aset/Tanah Milik Negara.


16. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan guna mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan konflik sosial yang serta memperhatikan aspek sosiologis, aspek mewujudkan keadilan sosial sebagai salah satu solusi atas permasalahan ini, kami mohon Kepada Bapak Menteri Pertahanan Republik Indonesia, kiranya berkenan untuk melakukan pelepasan hak atas tanah seluas ±950 Ha. bagian dari Areal Lanud Pangeran M. Bunyamin di Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, yang sudah menjadi Kampung dan sudah dikuasai serta dimanfaatkan oleh Warga Masyarakat Kampung Astra Ksetra Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.


Demikian permohonan ini kami sampaikan, sangat besar harapan kami kepada Bapak Menteri Pertahanan Republik Indonesia untuk mengabulkan permohonan kami ini. Atas perkenaan dan perhatian Bapak Menteri, lebih dan kurangnya kami menghaturkan terima. Tim/Red