Sikap Ancam Wartawan, Begini Menurut Pakar Hukum Prof. Dr. Sadjijono, SH., M.Hum.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Sikap Ancam Wartawan, Begini Menurut Pakar Hukum Prof. Dr. Sadjijono, SH., M.Hum.

 

Sikap Ancam Wartawan, Begini Menurut Pakar Hukum Prof. Dr. Sadjijono, SH., M.Hum.


Jejenews.co.id, Surabaya - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, SH., M.Hum sampaikan pendapatnya saat berdiskusi dengan KJJT, perihal adanya tindakan semena-mena terhadap wartawan/jurnalis.


Prof. Dr. Sadjijono menyampaikan, tindakan oknum sewenang-wenang terhadap wartawan, sangat tidak dibenarkan. Apalagi aparat sampai angkat senjata, harus pakai standart operasional prosedur (SOP), terkecuali ada unsur menyerang petugas, demi kepentingan menghalau diperbolehkan. 


“Tapi kalau dalam keadaan aman-aman saja, artinya tidak ada serangan dari wartawan, maka tindakan itu (menodong senjata) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang,” tandas Sadjijono kepada KJJT, Jumat (16/6/2023). 


Lanjut sang Guru Besar, jika oknum ada anggota TNI AL sebagai keamanan gudang solar milik sipil, hal tersebut semestinya sudah diluar kewenagan TNI, apalagi dugaannya usaha ilegal.


“Mengamankan gudang solar milik sipil saja itu sudah diluar kewenangannya apalagi isunya itu solar illegal tambah salah,” tambah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya. 


Diskusi dengan sang Pakar hukum tersebut, bentuk keseriusan KJJT dalam memperjuangkan kebebasan Pers. Juga ikut membantu serta mengawal keamanan rekan-rekan jurnalis/wartawan dalam bertugas di lapangan, sesuai UU Pers dan kode etik yang telah di tetapkan.


Faktanya masih sering terjadi si oknum melakukan kekerasan, intimidasi serta menghalang-halangi, saat wartawan dalam melakukan investigasi ataupun tugas liputan di lapangan. 


Seperti yang terjadi beberapa waktu kemarin oleh Hamdani Adrianto, salah satu wartawan media online dan sempat viral pemberitaannya di dunia jurnalis khususnya, korban sempat mengalami intimidasi oleh oknum TNI AL yang bawa senjata.


Sontak menjadi perhatian Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), adanya musibah yang telah di alami rekan seprofesinya tersebut. Meski korban telah mencabut laporannya di POM AL, KJJT menganggap penodongan senjata tersebut merupakan ancaman seius terhadap kerja jurnalistik. Minggu (18/6/2023).


Tragedi yang dialami Hamdani pada kamis, 11 mei 2023 lalu, sungguh melukai insan pers Indonesia secara umum dan KJJT secara khusus. Hal itu sangat di sayangkan, sebagai sesama pilar dalam menjaga NKRI negara tercinta ini. 


Meski KJJT merilis secara berkelanjutan, sampai detik ini pihak satuan dari oknum TNI AL tersebut belum memberi keterangan secara resmi kepada Komunitas Jurnalis Jawa Timur, akan sikap oknum anggotanya yang telah melanggar hukum dengan meliarkan senjatanya, tujuan melakukan pengacaman kepada wartawan.


Berdasarkan bukti rekaman suara yang sempat terekam, jelas sekali kisah perlakuannya seperti penjahat. Korban dipegangi oleh oknum TNI AL bersama rekan-rekannya, kemudian tas digeledah, diarak, ditarik-tarik, disuruh melepas pakaian, bahkan di ancam dengan pistol. Hal ini terjadi di sekitaran gudang solar milik PT. Indo Waru Forsa, Trosobo, Sidoarjo yang diduga illegal.


Perlu diketahui, kasus ini terjadi berawal dari informasi adanya kawasan pergudangan BBM yang pernah digerebek Polda Jatim, menurut korban saat dirinya mendatangi pergudangan di Kawasan Industri Kencana Trosobo Sidoarjo.


Tiba-tiba sejumlah orang menghampiri korban karena mendokumentasi area sekitar, disitulah kekerasan dan ancaman terhadap korban mulai terjadi, seperti yang sempat di beritakan di berbagai media. 


KJJT bersama rekan-rekan jurnalis berharap, hal tersebut jangan sampai terulang kembali dan saling bisa bekerjasama dengan baik. Jika ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran melawan hukum, tentunya sudah ada aturan dan prosedur secara hukum yang tegas akan hal itu.


Sumber Resmi: Divisi Humas KJJT

(Ri/Res/Jejenews)