Seorang Kades Di Duga Jual Tanah Negara, Warga Girimoyo Karangploso Heboh Datangi Kantor Desanya.
Jejenews.co.id, Malang - Masyarakat Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang heboh bareng dalam obrolan bersama rekan-rekannya, perihal mengejutkan adanya salah satu tanah negara lahan desa (bengkok) setempat diduga telah di jual oleh Kepala Desanya.
Para tokoh masyarakat Girimoyo pada sabtu 27/5/2023 malam hari ramai-ramai datang ke Kantor Desa Girimoyo, bertemu Kepala Desa (Kades) Jafar Priyono, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Girimoyo beserta perangkat lainnya, mereka meminta pertanggungjawaban perihal tanah lahan Desa (bengkok) yang di duga telah dijual oleh sang Kades.
Informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, lahan tanah desa (bengkok) sekitar 2.500 meter persegi tersebut di jual oleh Kadesnya kepada pembeli dengan uang muka 350 juta.
"Ya itulah mas...koq bisa ya, tanah milik desa di jual begitu saja oleh Pak Kades, kan merugikan masyarakat, ya juga merugikan negara, infonya sama pembeli sudah di persekot 350 juta," bincang beberapa warga yang tidak mau di sebutkan namanya (Minggu, 28/5/2023).
Namun Kades Girimoyo Jafar Priyono saat di klarifikasi oleh Tim Media Jejenews.co.id menyangkal hal itu, beliau sampaikan terkait menjual tanah lahan desa itu masih sebatas rencana mufakat bersama tim panitia, dengan dasar ketidaktahuan akan prosedur ketentuan perihal aturan tanah aset desa (bengkok) dan sampai saat ini belum dapat pembelinya serta membenarkan akan luasnya.
"Informasi sudah terjual itu tidak benar mas, memang kami bersama tim panitia merencanakan menjualnya, uangnya akan di pergunakan untuk mengganti jalan dan rumah tepat di samping Kantor Desa Girimoyo. Itu dulunya milik salah satu warga sini, tapi sudah saya beli pribadi dan rencananya akan saya gantikan ke Desa dengan memakai uang hasil penjualan tanah bengkok itu" tandas Kades Jafar saat kami wawancara di Kantor Kecamatan Karangploso (Senin, 29/5/2023).
Lokasi tanah Desa (bengkok) itu berada di desa Donowarih Karangploso, luasnya sekitar 2.500 lebih, katanya dulu tanah itu hasil tukar guling dengan tanah yang sekarang di fungsikan sebagai Pasar Tradisional Karangploso saat ini dan saya sudah koordinasikan juga sama Bapak Joko Kades Donowarih akan rencana ini, "imbuh Kades Girimoyo saat wawancara berlangsung".
Lanjut Kades Girimoyo saat di tanya awak media terkait aturan tentang aset desa, beliau awalnya tidak mengetahui adanya aturan yang sudah di tentukan Permendagri atau Perda yang ada, kalau aset desa itu tidak boleh di perjualbelikan.
"Nah itu dia mas, kami tidak tahu kalau tanah bengkok itu tidak boleh di perjualbelikan dan sudah di atur dalam Permendagri atau Perda, kalau kami tahu dari awal, gak bakalan kami rencanakan itu mas," imbuhnya lagi.
Dibenarkan pula oleh Joko Kades Donowarih, adanya Kades Girimoyo bersama tim datang ke rumahnya beserta staf BPDnya, membicarakan perihal rencana menjual tanah bengkok tersebut, juga sempat meminjam uang pribadinya yang di transfer pada rekening Desa Girimoyo dengan jaminan surat tanah berlokasi di daerah Batu.
"Saat itu, Pak Jafar bersama tim berkunjung ke rumah, menyampaikan kalau tanah bengkok yang berada di desa kami akan di jualnya sesuai perencanaannya bersama panitia. Dan juga beliaunya minta tolong secara pribadi untuk pinjam uang dengan jaminan sertifikat miliknya pribadi, saat itu mau saya transfer ke rekening pribadi Pak Joko, tapi tidak mau, saya di suruh transfer ke rekening milik desa," tandas Kades Donowarih.
Lanjut Joko menyampaikan ke Kades Girimoyo bersama tim panitianya, bahwa memperjualbelikan tanah bengkok atau aset desa itu tidak diperbolehkan dalam aturan, baik Permendagri maupun Perda.
"Jual tanah bengkok itu tidak diperbolehkan lho Pak, itu bisa melanggar aturan yang ada, baik secara hukum maupun Permendagri dan Perda yang sudah di tetapkan. Pengelolaan aset desa itu harus sepengetahuan tingkat atas kita dan inspektorat, setelah adanya musyawarah mufakat dengan masyarakat setempat" imbuhnya.
Di sampaikan pula oleh Camat Karangploso Niwatha Lik U saat di temui, "Ya begitulah ceritanya mas, terkait tanah desa (bengkok) yang kabarnya akan di jual Kades Girimoyo, itu ternyata cuma sebatas rencana. Setelah kami dengar informasi itu, akhirny diadakan rapat bersama untuk mengetahui kebenaran rencananya dan secara tegas kami sampaikan untuk membatalkan rencananya itu," ujar Camat Karangploso.
"Lahan aset desa itu tidak bisa di perjualbelikan dan bisa melanggar peraturan pemerintah serta secara hukum yang berlaku, jika sampai terjadi. Lha wong adanya perencanaan atau perubahan akan aset milik negara itu ada prosedurnya, tidak bisa asal atau semena-mena, tapi masalah ini sudah beres kok mas," tutup Niwatha.
Dalam hal kegiatan yang dilakukan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangannya atas aset negara, jelas merugikan negara dan melanggar hukum yang berlaku, termasuk pada undang-undang pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sering kali inspektorat mengadakan kegiatan sosialisasi ke para perangkat desa se-kabupaten MMalan dalam menjalankan tugas sebagai Pemerintah Desa setempat, Bupati Malang Drs HM Sanusi MM meminta seluruh pihak bekerja sesuai aturan. Jika ada penyalahgunaan tanah kas desa atau menjadikan hak kepala desa beserta perangkatnya, itu tidak dibenarkan dan melanggar peraturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 maupun Perda.
(Ri/Red/Jejenews).

Komentar