Jejenews.co.id Malang, Selasa 26 Juli 2022 - Aturan tarif transportasi online semakin lama semakin murah yang di rasakan para mitra drivernya, hal ini menyebabkan para mitra aplikator tersebut sangat merasa di rugikan adanya tarif salah satu layanan yang di turunkan.
Terkait Peraturan Menteri KOMINFO nomor: 1/per/M KOMINFO/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial dianggap sudah tidak lagi relevan lagi, sangat perlu adanya pembenahan sekaligus perubahan dan mengingat pengantaran melalui aplikasi muncul pada era 2014 yang lalu.
Puji Waluyo selaku Tim inti Frontal Jatim sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Driver Online Indonesia wilayah malang(PDOI MALANG) PIC Malang puji waluyo menjelaskan, bahwa pentingnya kita menuntut KOMINFO terkait aturan tarif layanan makanan dan barang harus segera di realisasi " tandas Bang Puji sapaan akrab beliau ".
" Adanya aturan kominfo dan kemenhub sangat kita tunggu-tunggu karna semua aplikator bisa mengikuti aturan yang di keluarkan oleh pemerintah yaitu KOMINFO di sini yang punya kewenangan perihal mengeluarkan ketentuan adanya aturan tarif layanan baik barang maupun makanan dan kemenhub punya wewenang soal aturan pengataran orang ", tambah Ketua Umum PDOI Malang.
Dan aksi turun ke jalan bersama-sama seluruh driver online di Jawa Timur pada tanggal 24 agustus 2022 nanti, akan kita kordinir jumlah masa yang tergabung untuk menyuarakan berbagai tuntutan antara driver online roda dua maupun roda empat yang berada di Jawa Timur.
Mereka menuntut tarif layanan di sesuaikan dan melibatkan perwakilan mitra driver dalam memutuskannya, agar setiap aplikator bisa bersaing dengan baik adanya perang tarif dan tidak dirasa mempermainkan tarif yang tidak sesuai berakibat merugikan para mitra drivernya.
Mereka berharap penuh akan hadirnya KOMINFO dan KEMENHUB datang ke Jawa Timur terkait hal ini, dan ada kepastian aturan yang pernah kita tuntutkan di aksi frontal jilid 4 kemarin serta sudah sampai mana proses tuntutannya selama ini.
Dalam tuntutan sebuah aturan tidak hanya di butuhkan sekedar offbid saja, dikarenakan aturan-aturan terhadap tarif yang bisa di taati oleh aplikator hanya aturan yang di terbitkan oleh pemerintah.
" Jika hanya offbid atau bertemu aplikator saja tanpa ada regulasi dari pemerintah, saya rasa akan percuma dan tidak akan mendapat hasil yang maksimal atau hanya akan di tampung saja tanpa di realisasikan oleh aplikator " , lanjut beliau saat di temui.
Dan juga jangan hanya bisa mengeluh masalah tarif murah di medsos dan di tongkrongan kopi saja gk ada gunanya mending langsung bergabung dengan kita frontal jatim untuk sama - sama berjuang untuk masalah regulasi tarif semua layanan aplikator " Bergerak Melawan atau Diam Tertindas ", Pungkas Bang Puji saat di temui Jejenews.
(Andre/Red/Jejenews)

Komentar
