CV Tulus Karya Bersama Di Duga Langgar Undang undang No 3 Tentang Minerba.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

CV Tulus Karya Bersama Di Duga Langgar Undang undang No 3 Tentang Minerba.

Red.Jeje News

 

Dokumentasi tim jejenews dilokasi kegiatan berlangsung. (Rahman)


Jejenews.co.id, Probolinggo - Aktivitas tambang milik CV Tulus Karya Bersama yang berlokasi di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, perusahaan yang hanya mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) itu diduga melakukan pengiriman material tambang berupa batu dan tanah urug ke proyek perumahan di wilayah Kecamatan Kraksaan—yang dinilai di luar cakupan izin yang diberikan.


Dugaan ini mengemuka setelah tim Jejenews berhasil memperoleh keterangan dari seorang pekerja lapangan. Narasumber yang enggan disebutkan identitasnya itu mengungkapkan bahwa pengiriman material tersebut memang benar terjadi dalam beberapa hari terakhir.


“Betul Pak, kemarin dan lusa ada pengiriman ke perumahan di Kraksaan. Awalnya rencananya mau dikirim ke penggilingan batu di Asembakor, tapi karena ukurannya besar-besar, ditolak. Akhirnya semua dialihkan ke perumahan,” jelasnya, Sabtu (2/8/2025).


Ia juga mengaku bahwa dirinya hanyalah buruh harian yang bekerja atas instruksi seorang pria yang disebutnya sebagai Gus Joyo.


“Saya cuma kerja, diperintah Gus Joyo,” imbuhnya.



Tim media telah mencoba menghubungi Gus Joyo untuk meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini dinaikkan, belum ada balasan yang diterima.


Jika dugaan distribusi tanpa izin ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebut bahwa SIPB hanya diperuntukkan bagi penambangan terbatas dan tidak untuk distribusi komersial tanpa izin lanjutan.


Syaiyadi, Ketua LSM Harimau DPC Kabupaten Probolinggo, menilai praktik semacam ini tidak bisa ditoleransi dan harus diusut tuntas.


“Kalau terbukti dijual ke luar tanpa izin distribusi, itu sudah keluar dari ketentuan SIPB. Harus ada tindakan hukum yang tegas,” katanya.


Sebelumnya, CV Tulus Karya Bersama juga pernah disorot atas sejumlah isu lain, seperti dugaan penggunaan lahan wakaf tanpa kejelasan status, minimnya transparansi pelaporan produksi, hingga indikasi kegagalan dalam mereklamasi lahan bekas tambang.


Kini, dengan dugaan distribusi ilegal material tambang, berbagai pihak mendesak agar instansi terkait, termasuk DLH Kabupaten Probolinggo, Dinas ESDM Provinsi Jatim, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.


“Ini bukan sekadar masalah izin, tapi soal kepatuhan terhadap hukum dan keadilan bagi masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” tegas Syaiyadi. 


(Rahman/Red)